Boejjanger Post

BoejjangeRs blog

Senin, 22 Juni 2015

Strategi Pendanaa Usaha



Ø  Sumber Usaha dari Investor Individual
Dalam dunia keuangan, investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Terkadang istilah "investor" ini juga digunakan untuk menyebutkan seseorang yang melakukan pembelian properti, mata uang, komoditi,derivatif, saham perusahaan, ataupun aset lainnya dengan suatu tujuan untuk memperoleh keuntungan dan bukan merupakan profesinya serta hanya untuk suatu jangka pendek saja.
Dengan adanya keputusan untuk mengadakan investasi maka diperlukan dana yang dapat membelanjai investasi. Timbullah masalah bagaimana perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan untuk membiayai investasi yang direncanakan dengan syarat-syarat yang paling menguntungkan dengan mengingat, bahwa para pemilik dana mengharapkan balas jasa atas penggunaan dananya dan merupakan biaya investasi yang direncanakan tersebut.
Investor perorangan (termasuk dana investasi realestat yang atas nama perorangan dan suatu perusahaan yang dibentuk guna mengelola dana investasi). Investor biasanya hanya memberikan modal berupa dana tanpa ikut terjun langsung dalam operasional. Hal lain sama seperti cara di atas, hal-hal seperti pembagian hasil atau kesepakatan lain harus dibuat berupa perjanjian tertulis agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
Umumnya,  investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung resiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal vebtura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktyu satu atau dua tahun.

Ø  Kredit Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan kredit yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank, yaitu:
  1. Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diperbaharui pada UU No 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Jenis-jensi lembaga keuangan non bank, yaitu:
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. 
  2. Perusahaan Umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada jaminan yang diserahkan. 
  3. Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberikan sejumlah ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. 
  4. Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkannya dengan memberikan uang pensiun kepada pegawai yang telah pensiun.
  5. Lembaga Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. 
  6. Bursa Efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan efek).

Ø  Modal Ventura
                     Modal ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi, namun pada dasarnya berbagai macam definisi tsb mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura, yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Meskipun prinsip pembiayaan dari modal ventura adalah penyertaan, hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

                     Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
                     Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.

Ø  Pembiayaan Pola Syariah
Syariah (Mudharbah) adalah suatu pembiayaan usaha berdasarkan syariah yang dilakukan para pihak atas dasar kepercayaan. Kepercaayaan merupakan unsur terpenting, sehingga shahib al-mal (pembiaya) tidak boleh meminta jaminan atau anggunan pada mudharib (wirausaha), jika ada hanya sebagai wanprestasi dan juga tidak boleh ikut campur didalam pengelolaan proyek atau usaha. Shahib al-mal hanya boleh memberikan saran-saran tertentu saja kepada mudharib.
Pola pembiayaan syariah ini lebih menekankan pembiayaan atas dasar pembagian keuntungan. Jika usaha gagal atau rugi, maka resiko ditanggung bersama, dimana shahib al-mal menanggung resiko keuangan, sedangkan mudharib menanggung kehilangan waktu, pemikiran, ide dan jerih payah. Kecuali mudharib ikut membiayai sebagian, maka resiko keuangan ditanggung proposional.
Pembagian keuntungan, maka bentuk laporan laba-rugi harus dirumuskan terlebih dahulu, khususnya pembebanan biaya penggunaan barng modal (depresiasi dan Amortisasi). Karena laporan laba-rugi yang digunakan untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) jarang sekali diterima oleh shahib al-mal (pembiaya)

Ø  Pembiayaan melalui Multifinance Leasing
Multifinance adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap berwujud. Dengan kata lain, lembaga multifinance ini melakukan kegiatan pembiayaan atau menjamin kepada lessee (customer) atas aktiga tetap berwujud yang dipakai oleh lessee tersebut. Akan tetapi lembaga multifinance ini masih memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud yang dipakai oleh lessee.
                     Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar