Ø Sumber Usaha dari Investor Individual
Dalam dunia keuangan, investor adalah
orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan
suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang
dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Terkadang istilah
"investor" ini juga digunakan untuk menyebutkan seseorang yang
melakukan pembelian properti, mata uang, komoditi,derivatif, saham perusahaan,
ataupun aset lainnya dengan suatu tujuan untuk memperoleh keuntungan dan bukan
merupakan profesinya serta hanya untuk suatu jangka pendek saja.
Dengan adanya
keputusan untuk mengadakan investasi maka diperlukan dana yang dapat
membelanjai investasi. Timbullah masalah bagaimana perusahaan dapat memperoleh
dana yang dibutuhkan untuk membiayai investasi yang direncanakan dengan
syarat-syarat yang paling menguntungkan dengan mengingat, bahwa para pemilik dana
mengharapkan balas jasa atas penggunaan dananya dan merupakan biaya investasi
yang direncanakan tersebut.
Investor perorangan
(termasuk dana investasi realestat yang atas nama perorangan dan
suatu perusahaan yang dibentuk guna mengelola dana investasi). Investor biasanya hanya memberikan modal berupa dana tanpa
ikut terjun langsung dalam operasional. Hal lain sama seperti cara di atas,
hal-hal seperti pembagian hasil atau kesepakatan lain harus dibuat berupa
perjanjian tertulis agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila
terjadi sesuatu di kemudian hari.
Umumnya,
investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada
usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu
yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung resiko
tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni
karena dalam usaha modal vebtura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar
atas investasi yang ditanam dalam kurun waktyu satu atau dua tahun.
Ø
Kredit
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank
adalah lembaga keuangan kredit yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik
dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga
keuangan bank, yaitu:
- Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diperbaharui pada UU No 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non
Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik
dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Jenis-jensi lembaga
keuangan non bank, yaitu:
- Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.
- Perusahaan Umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada jaminan yang diserahkan.
- Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberikan sejumlah ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
- Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkannya dengan memberikan uang pensiun kepada pegawai yang telah pensiun.
- Lembaga Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
- Bursa Efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan efek).
Ø
Modal
Ventura
Modal ventura dapat
didefinisikan dalam berbagai versi, namun pada dasarnya berbagai macam definisi
tsb mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura, yaitu suatu pembiayaan
oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip
pembiayaanya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal
disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company, dan
perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura.
Meskipun prinsip pembiayaan dari modal ventura adalah penyertaan, hal tersebut
tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk
pembiayaannya bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau
pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat
khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang
lebih lunak.
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan
dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham
pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki
suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC),
adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
Dana
ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan
utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi
sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun
guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini
dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Ø Pembiayaan Pola Syariah
Syariah (Mudharbah) adalah suatu pembiayaan usaha
berdasarkan syariah yang dilakukan para pihak atas dasar kepercayaan.
Kepercaayaan merupakan unsur terpenting, sehingga shahib al-mal (pembiaya)
tidak boleh meminta jaminan atau anggunan pada mudharib (wirausaha), jika ada
hanya sebagai wanprestasi dan juga tidak boleh ikut campur didalam pengelolaan
proyek atau usaha. Shahib al-mal hanya boleh memberikan saran-saran tertentu
saja kepada mudharib.
Pola pembiayaan syariah ini lebih menekankan pembiayaan
atas dasar pembagian keuntungan. Jika usaha gagal atau rugi, maka resiko
ditanggung bersama, dimana shahib al-mal menanggung resiko keuangan, sedangkan
mudharib menanggung kehilangan waktu, pemikiran, ide dan jerih payah. Kecuali
mudharib ikut membiayai sebagian, maka resiko keuangan ditanggung proposional.
Pembagian keuntungan, maka bentuk laporan laba-rugi harus
dirumuskan terlebih dahulu, khususnya pembebanan biaya penggunaan barng modal
(depresiasi dan Amortisasi). Karena laporan laba-rugi yang digunakan untuk
perhitungan pajak penghasilan (PPh) jarang sekali diterima oleh shahib al-mal
(pembiaya)
Ø Pembiayaan melalui Multifinance Leasing
Multifinance adalah
sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap
berwujud. Dengan kata lain, lembaga multifinance ini melakukan kegiatan
pembiayaan atau menjamin kepada lessee (customer) atas aktiga tetap berwujud
yang dipakai oleh lessee tersebut. Akan tetapi lembaga multifinance ini masih
memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud yang dipakai oleh lessee.
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar