Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam perlakuan akuntansi untuk piutang wesel:
1. Pengakuan Piutang Wesel
Suatu pengakuan piutang wesel mungkin timbul, karena :
- Bersamaan dengan transaksi penjualan kredit menjadi piutang wesel
- Pemberian pinjaman uang menjadi piutang wesel
- Karena perubahan dari piutang dagang menjadi piutang wesel.
2. Penerimaan dan Penyelesaian Piutang Wesel atau Penilaian Piutang dan Pelunasan Piutang Wesel
Piutang wesel harus dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisi. Rekening cadangan wesel untuk piutang wesel adalah rekening, cadangan kerugian piutang, Perhitungan dan penaksiran kerugian piutang wesel, dan pencatatan kerugian piutang beserta cadangan kerugian piutang untuk wesel. Jumlah piutang wesel yang tidak akan dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode persentase dari penjualan maupun dengan metode umur piutang.
Nilai piutang wesel yang tidak dapat tertagih dapat diketahui dengan menggunakan metode berikut:
Piutang wesel harus dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisi. Rekening cadangan wesel untuk piutang wesel adalah rekening, cadangan kerugian piutang, Perhitungan dan penaksiran kerugian piutang wesel, dan pencatatan kerugian piutang beserta cadangan kerugian piutang untuk wesel. Jumlah piutang wesel yang tidak akan dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode persentase dari penjualan maupun dengan metode umur piutang.
- Metode persentase penjualan
- Metode umur piutang
3. Pelimpahan/Pengalihan/Pendiskontoan Piutang Wesel
Suatu wesel mungkin akan disimpan perusahaan sambil menunggu hari jatuhnya, dan pada saat tersebut nanti perusahaaan akan menerima pembayaraan dari pihak tertarik sebesar nilai nominal wesel ditambah bunga dan selanjutnya perusahaan akan mengakhiri piutang wesel yang bersangkutan. Akan tetapi kadang-kadang tidak semua piutang wesel diterima pembayarannya, karena pihak tertarik mentaati kewajibannya sehingga perlu diadakan penyesuaian. Selain itu, kadang-kadang pihak pemegang wesel tidak selalu menunggu sampai hari jatuh wesel, melainkan mengalihkannya pada pihak lain.
4. Pencatatan Wesel
Suatu wesel mungkin akan disimpan perusahaan sambil menunggu hari jatuhnya, dan pada saat tersebut nanti perusahaaan akan menerima pembayaraan dari pihak tertarik sebesar nilai nominal wesel ditambah bunga dan selanjutnya perusahaan akan mengakhiri piutang wesel yang bersangkutan. Akan tetapi kadang-kadang tidak semua piutang wesel diterima pembayarannya, karena pihak tertarik mentaati kewajibannya sehingga perlu diadakan penyesuaian. Selain itu, kadang-kadang pihak pemegang wesel tidak selalu menunggu sampai hari jatuh wesel, melainkan mengalihkannya pada pihak lain.
4. Pencatatan Wesel
- Pada saat penarikan wesel, dicacat dalam rekening Wesel Tagih/Piutang Wesel (sisi debit).
- Pada saat dijual/didiskontokan, dicatat di sisi kredit rekening wesel tagih/wesel tagih didiskontokan.
- Pada saat jatuh tempo
- Perhitungkan Bunga/Diskonto :
Bunga/Diskonto = Nilai Jatuh Tempo x Hari Bunga x Tarif Bunga (Diskonto)
Apabila perusahaan mempunyai berbagai jenis piutang, maka dalam neraca piutang harus diklasifikasikan menurut jenisnya, atau dalam catatan atas laporan keuangan. Wesel jangka pendek (kurang dari setahun) dicantumkan dalam neraca dibawah inbestasi sementara pada bagian aktiva lancer. Selain itu, piutang wesel juga harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian.
Perbedaan Wesel dan Promes:
- Wesel :
- Perjanjian tertulis dari pihak kreditur kepada pihak debitur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.
- Debitur dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain yang bersedia membayarnya.
- Perjanjian tertulis dari pihak debitur kepada pihak kreditur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.
- Debitur tidak dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain, dengan kata lain Debitur yang harus membayar utangnya sendiri.
Persamaan Wesel dan Promes:
- Surat berharga janji tertulis yang menanggani piutang wesel
- Terdapat nama, tempat, tanggal penarikan, dan nominal yang bersangkutan
- Pada umumnya peraturan yang berlaku sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar